perundang undangan
Pemerintah Paparkan Usulan Revisi UU ITE
Usulan revisi ditekankan pemerintah bukan harga mati. Pemerintah sengaja menyosialisasikan bunyi pasal-pasal yang direvisi ataupun pasal yang baru agar mendapatkan masukan dari publik.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F4c806f8c-456d-49b8-a798-90bc00b53d24_jpg.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Jumat (11/6/2021). Ia memberikan penjelasan mengenai usulan revisi sejumlah pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memenuhi janjinya untuk mengungkap kepada publik usulan reformulasi sejumlah pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Usulan revisi ditekankan bukan harga mati. Karena itu, masukan dari publik dinantikan.
Dalam konferensi pers, Jumat (11/6/2021), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, revisi terbatas UU ITE bersifat semantik atau penambahan penjelasan dari sudut redaksional. Meskipun bersifat redaksional, Mahfud mengatakan revisi itu bersifat substantif karena memuat uraian penjelasan.