Revisi UU Otsus Papua Diharap Memperkuat Perlindungan HAM
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tengah membahas revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Revisi diharapkan jadi momentum untuk memenuhi dan melindungi hak asasi masyarakat Papua.
JAKARTA, KOMPAS β Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sekaligus menghentikan konflik di Papua dan Papua Barat. UU baru yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah itu harus kembali mengatur pendirian Pengadilan HAM serta kantor perwakilan Komnas HAM di setiap provinsi di tanah Papua.
Dalam rapat kerja Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021), Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mengatakan, revisi UU Otsus Papua harus bisa menyelesaikan masalah pokok yang masih terjadi di Papua.