logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU Otsus Papua Diharap ...
Iklan

Revisi UU Otsus Papua Diharap Memperkuat Perlindungan HAM

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tengah membahas revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Revisi diharapkan jadi momentum untuk memenuhi dan melindungi hak asasi masyarakat Papua.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/45iXkgjbSSs6NutMAAGsOfL299g=/1024x659/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200303ags10_1584582541.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Potret sebuah keluarga yang rumahnya berada di pinggir Trans-Papua di Distrik Mandobo, Boven Digoel, Papua, Selasa (3/3/2020). Pelaksanaan 20 tahun otonomi khusus Papua dan dana yang besar belum terasa perbaikan dari sisi Indeks Pembangunan Manusia Papua yang masih rendah dan tingkat kemiskinan dan kesenjangan yang masih tinggi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sekaligus menghentikan konflik di Papua dan Papua Barat. UU baru yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah itu harus kembali mengatur pendirian Pengadilan HAM serta kantor perwakilan Komnas HAM di setiap provinsi di tanah Papua.

Dalam rapat kerja Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021), Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mengatakan, revisi UU Otsus Papua harus bisa menyelesaikan masalah pokok yang masih terjadi di Papua.

Editor:
Bagikan