logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Siapkan Dua Skema...
Iklan

Pemerintah Siapkan Dua Skema untuk Revisi Terbatas UU ITE

Pemerintah mewacanakan akan memasukkan ketentuan pasal tindak pidana konvensional di UU ITE ke RKUHP. Disiapkan dua skema untuk revisi terbatas pada UU ITE ini.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rwk_Q5Czc7kT2lrSBOVQafoUMng=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fa85e2ed1-8da6-4e5d-ba83-8667c4def6d8_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintasi mural yang dibuat untuk melawan penyebaran informasi palsu di masyarakat atau hoaks di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang, Banten, Senin (22/2/2021). Pemerintah belum memutuskan sikap resmi soal rencana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyebar hoax dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Hingga kini pemerintah belum memutuskan sikap resmi terkait rencana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

JAKARTA, KOMPAS--Pemerintah menyiapkan dua skema untuk mengajukan revisi terbatas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di DPR.

Revisi UU ITE ini  akan diusulkan untuk dibahas bersama dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Tujuan keduanya dibahas secara bersamaan agar ada kodifikasi hukum terutama tindak pidana konvensional yang diatur dalam UU ITE.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan