Keluarga Korban Pelanggaran HAM Menolak untuk Menyerah
Lebih dari 20 tahun berlalu, keluarga korban pelanggaran HAM Mei 1998 masih menanti penuntasan kasus itu. Pemerintah kini mengupayakan penyelesaian nonyudisial, tetapi tak menutup pintu penyelesaian yudisial.
JAKARTA, KOMPAS β Sudah lebih dari dua dekade peristiwa pelanggaran berat hak asasi manusia Mei 1998 berlalu. Rezim pemerintahan sudah beberapa kali berganti, tetapi penanganan pelanggaran HAM tersebut belum terwujud. Namun, keluarga korban pelanggaran berat HAM menolak menyerah. Mereka terus mengetuk hati pihak berwenang agar beban sejarah bangsa itu bisa dituntaskan sehingga tidak melanggengkan impunitas bagi para pelakunya.
Harapan akan adanya penuntasan pelanggaran berat HAM tidak hanya dari korban dan keluarga korban, tetapi juga masyarakat Indonesia. Hasil jajak pendapat Litbang Kompas, 27-30 April 2021, yang melibatkan 505 responden dari 34 provinsi, menunjukkan, 80 persen responden menganggap pelanggaran HAM Mei 1998 belum tuntas atau tuntas sebagian. Sebanyak 59,7 persen responden mendorong penuntasan melalui peradilan.