logo Kompas.id
Politik & HukumSidang Sengketa Hasil Pilkada ...
Iklan

Sidang Sengketa Hasil Pilkada Usai, MK Diminta Segera Memutus Uji Formil UU KPK

Dengan berakhirnya persidangan sengketa hasil Pilkada 2020, Mahkamah Konstitusi diharapkan segera memutus uji formil dan uji materil UU tentang KPK. MK juga diharapkan bersikap progresif dalam memutus perkara itu.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/I-oGhC3krpTkhcObdSGwMGrBWjo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F21229481-618c-486a-8f1c-1254ae711ec1_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Perwakilan pihak yang berperkara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 membawa berkas untuk dijadikan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (29/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah selesai menangani sengketa perselisihan hasil pilkada, Mahkamah Konstitusi diharapkan segera melanjutkan pemeriksaan dan memutus perkara pengujian undang-undang yang tertunda. Pemohon berharap MK lebih serius dalam memeriksa cacat formil pembentukan UU, salah satunya Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Laode M Syarif dalam diskusi ”Mahkamah Konstitusi dan PR Pengujian Undang Undang” yang diadakan Kode Inisiatif, Minggu (18/4/2021), mengatakan, cacat formil revisi UU KPK sebenarnya terang benderang jika dilihat dari asas pembentukan perundang-undangan yang baik.

Editor:
Antony Lee
Bagikan