Iklan
Kesampingkan Syarat Prosedural di Perkara Pilkada Sabu Raijua
Jika MK mengedepankan pemenuhan aspek prosedural, permohonan sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua akan ditolak. Namun, dalam kasus ini, aspek prosedural penting dikesampingkan demi tercapainya keadilan substantif.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan tiga perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (15/4/2021).
Sejumlah pengamat pemilu dan demokrasi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabaikan aspek prosedural sehingga dapat mengabulkan permohonan para pemohon. Putusan sekaligus diharapkan jadi terobosan hukum bagi masalah dwikewarganegaraan yang terus berulang.