logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKesampingkan Syarat Prosedural...
Iklan

Kesampingkan Syarat Prosedural di Perkara Pilkada Sabu Raijua

Jika MK mengedepankan pemenuhan aspek prosedural, permohonan sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua akan ditolak. Namun, dalam kasus ini, aspek prosedural penting dikesampingkan demi tercapainya keadilan substantif.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_BTSvh8c6fvG3DSHzVDFEXPtnzk=/1024x521/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fb1a7f923-ea15-4000-99cd-16c0efefd9a1_jpg.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, Sabtu (6/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan tiga perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (15/4/2021).

Sejumlah pengamat pemilu dan demokrasi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabaikan aspek prosedural sehingga dapat mengabulkan permohonan para pemohon. Putusan sekaligus diharapkan jadi terobosan hukum bagi masalah dwikewarganegaraan yang terus berulang.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan