Pemohon Sengketa Pilkada Lemah dalam Aspek Pembuktian
Dari 10 putusan perselisihan hasil pilkada yang dibacakan MK kemarin, hanya satu permohonan yang dikabulkan sebagian. Lima permohonan ditolak dan empat tidak diterima.
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/2/2021) memutus 10 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020. Putusan tersebut menunjukkan bahwa sebagian dari pemohon sengketa cenderung lemah dalam aspek pembuktian, sehingga permohonannya ditolak. Hal ini dianggap akibat pasangan calon baru menyiapkan saksi dan bukti setelah kalah dalam penghitungan suara.
Kemarin, putusan yang dibacakan ialah untuk permohonan sengketa hasil Pilkada di 10 kabupaten, yakni Belu dan Malaka (Nusa Tenggara Timur), Teluk Wondama (Papua Barat), Pesisir Barat (Lampung), Kotabaru (Kalimantan Selatan), Bandung (Jabar), Nias Selatan dan Samosir (Sumatra Utara), Karimun (Kepulauan Riau), dan Kabupaten Sumbawa (Nusa Tenggara Barat).