Mahfud MD: Revisi UU ITE, Tunggu Hasil Kajian Selama Dua Bulan
Revisi UU ITE masih tunggu dua bulan lagi karena pemerintah bentuk dua tim pengkaji UU ITE, yaitu tim penyusun pedoman pelaksanaan dan tim kajian rencana revisi UU. Sambil menunggu, dibuat pedomannya terlebih dahulu.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah belum memutuskan sikap resmi soal rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dua tim kajian UU ITE yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan membutuhkan waktu selama dua bulan untuk mengkaji wacana tersebut. Selama menunggu, Kemenkominfo juga akan menyusun pedoman pelaksanaan UU ITE.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan, Senin (22/2/2021), secara daring, di Jakarta, mengatakan, ada dua tim yang akan bekerja menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan kajian terhadap UU ITE. Pertama tim penyusun pedoman pelaksanaan UU ITE, kedua tim kajian rencana revisi UU ITE.