logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMahfud MD: Revisi UU ITE,...
Iklan

Mahfud MD: Revisi UU ITE, Tunggu Hasil Kajian Selama Dua Bulan

Revisi UU ITE masih tunggu dua bulan lagi karena pemerintah bentuk dua tim pengkaji UU ITE, yaitu tim penyusun pedoman pelaksanaan dan tim kajian rencana revisi UU. Sambil menunggu, dibuat pedomannya terlebih dahulu.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6ams91vjROoDR2ki9_kc6gyV7es=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F4cde0ada-6bf8-493a-acd8-902b9e373726_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate memberi keterangan kepada media terkait tim kajian UU ITE yang dibentuk untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo, Senin (22/2/2021). Tim dibentuk dan langsung mulai bekerja.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah belum memutuskan sikap resmi soal rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dua tim kajian UU ITE yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan membutuhkan waktu selama dua bulan untuk mengkaji wacana tersebut. Selama menunggu, Kemenkominfo juga akan menyusun pedoman pelaksanaan UU ITE.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan, Senin (22/2/2021), secara daring, di Jakarta, mengatakan, ada dua tim yang akan bekerja menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan kajian terhadap UU ITE. Pertama tim penyusun pedoman pelaksanaan UU ITE, kedua tim kajian rencana revisi UU ITE.

Editor:
suhartono
Bagikan