logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPola Jawaban KPU dalam...
Iklan

Pola Jawaban KPU dalam Sengketa Hasil Pilkada Tak Banyak Berubah

Pola pembelaan KPU yang mengatakan permohonan tidak jelas cenderung banyak digunakan karena bisa menjadi celah bagi hakim MK untuk menolak permohonan sengketa calon di Pilkada 2020.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T-scNoyDeZYV7d0uKZ0R9PgjOd4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fa17dcc42-f8dc-4bad-af0b-b2ec490142b8_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk nomor perkara 110/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pola pembelaan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 dinilai tak banyak berubah. Padahal, dalil yang diajukan pemohon lebih variatif dibandingkan sengketa pemilihan sebelumnya. Mahkamah Konstitusi dituntut lebih jeli memeriksa perkara sengketa hasil tersebut.

Selama sepekan terakhir, MK mulai memeriksa pokok perkara sengketa hasil pilkada. Agenda persidangan selama sepekan terakhir ini adalah mendengarkan keterangan termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan