logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPKS Tolak Pembubaran Komisi...
Iklan

PKS Tolak Pembubaran Komisi ASN

Pengalihan fungsi pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara ke kementerian menuai kritik karena bisa mematikan pengawasan. Negara lain, seperti Australia dan Amerika Serikat, memiliki lembaga independen, seperti KASN.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ddp35hwjKVvjg8U8la7CLVgrChg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181130_ENGLISH-TAJUK_B_web_1543588288.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR menolak rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN melalui revisi Undang-Undang ASN. Alasannya, dibutuhkan lembaga independen untuk menjaga meritokrasi dalam birokrasi. Rencana pelimpahan fungsi pengawasan KASN ke sejumlah kementerian pun menuai kritik karena hal itu akan mematikan pengawasan birokrasi.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Teddy Setiadi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/1/2021), mengatakan, persoalan selama ini, ASN kerap kali tidak berdaya karena kekuatan politik di pemerintahan. Alhasil, mereka rawan dimutasi, bahkan didemosi. Selain itu, transaksi jabatan di birokrasi masih berpotensi terulang akibat kepala daerah merupakan jabatan politik.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan