MPR Matangkan Rencana Restorasi GBHN dari Sisi Hukum
MPR menjaring masukan dari sejumlah pihak terkait dengan rencana menghidupkan kembali GBHN sebagai haluan ideologis dan penunjuk arah pembangunan nasional.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis Permusyawaratan Rakyat berencana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN sebagai petunjuk ideologis ataupun teknokratis pembangunan negara. GBHN diharapkan menjadi penunjuk arah rencana pembangunan jangka panjang negara. Sejumlah persoalan krusial yang dibahas adalah mengenai aspek hukum dan kewenangan MPR yang terbatas dalam sistem presidensiil.
Untuk menghidupkan diskursus itu, MPR meminta masukan dari sejumlah ahli tata negara dan kebangsaan. Dalam forum diskusi, Kamis (3/12/2020), yang digelar secara hibrida, yaitu campuran antara daring dan luring, MPR meminta pandangan dari Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Aliansi Kebangsaan, Forum Rektor Indonesia, Akademisi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan jurnalis. MPR ingin mendapatkan masukan komprehensif dari semua pihak, terutama terkait aspek hukum.