logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Keluarkan RUU KUHP ...
Iklan

Pemerintah Keluarkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan dari Prolegnas

Pemerintah mengeluarkan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan dari usulan Prolegnas Prioritas 2021. Anggota DPR berharap waktu setahun ke depan digunakan untuk sosialisasi dan menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU itu.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vyA7adpBg6wUyZNb-K0-PAcWKiI=/1024x583/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200721cokd-menkumham-resmikan-posyankumhamdes_1595324913.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly (tengah) memberikan keterangan serangkaian peresmian Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa di Bali melalui seremoni di Kantor Bupati Gianyar, Selasa (21/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU Pemasyarakatan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Pemerintah menilai masih dibutuhkan waktu untuk melanjutkan kedua RUU ini dan waktu yang ada saat ini akan dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi serta menyerap aspirasi publik.

Dua RUU itu tidak lagi masuk di dalam RUU yang diusulkan pemerintah untuk dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2021. Selain dua RUU tesrebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Senin (23/11/2020), di Jakarta, dalam paparannya pada rapat evaluasi Prolegnas 2020 dan usulan Prolegnas Prioritas 2021, mengatakan, pemerintah juga menarik RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor:
Antony Lee
Bagikan