logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSusun Prolegnas, Buka Ruang...
Iklan

Susun Prolegnas, Buka Ruang Partisipasi Publik

Membuka ruang partisipasi publik sejak penyusunan prolegnas akan meminimalkan resistensi terhadap rancangan undang-undang. Selain itu, RUU yang diputuskan masuk dalam prolegnas bisa selaras dengan kebutuhan publik.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/okgYZs-t9XI4s5Zf-o8r-ltPQ-o=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F5ac0600d-a644-4353-a547-32b2180ba15c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana rapat Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Ruang partisipasi publik diharapkan dipertimbangkan dalam mengevaluasi prioritas Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020 sekaligus dalam penyusunan Prolegnas 2021. Dibukanya ruang partisipasi publik sejak Prolegnas diharapkan akan meminimalkan potensi resistensi dari publik terhadap rancangan undang-undang yang dibahas DPR dan pemerintah.

Pekan depan, Panitia Kerja (Panja) Prolegnas DPR bersama perwakilan pemerintah akan rapat serta memutuskan rancangan undang-undang (RUU) yang disepakati masuk dalam Prolegnas 2020 dan 2021.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan