Iklan
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Ditunda, Keadilan bagi Korban Terhambat
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual dinilai sebagai ruang aman bagi korban untuk bicara tanpa tekanan untuk menunjukkan bukti. Sayang DPR malah menarik pembahasan RUU tersebut.
JAKARTA, KOMPAS โ Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan menarik sejumlah Rancangan Undang-Undang dari Program Legislasi Nasional Tahun 2020, termasuk Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Hal ini dinilai meresahkan karena dapat menghambat proses keadilan dan perlindungan bagi para korban kekerasan seksual.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan RUU usulan DPR yang dibahas sejak 2016. RUU PKS kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.