logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บRUU Penghapusan Kekerasan...
Iklan

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Ditunda, Keadilan bagi Korban Terhambat

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual dinilai sebagai ruang aman bagi korban untuk bicara tanpa tekanan untuk menunjukkan bukti. Sayang DPR malah menarik pembahasan RUU tersebut.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yZA1Zh0Pijn_xc-HfWhifuAiSaw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200308_ENGLISH-HARI-PEREMPUAN_C_web_1583679048.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Peserta aksi membentangkan poster protes dalam aksi damai memperingati Hari Perempuan Sedunia (International Womenโ€™s Day) 2020 bersama Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020). Aksi tersebut menuntut pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, serta ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan dunia kerja.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan menarik sejumlah Rancangan Undang-Undang dari Program Legislasi Nasional Tahun 2020, termasuk Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Hal ini dinilai meresahkan karena dapat menghambat proses keadilan dan perlindungan bagi para korban kekerasan seksual.

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan RUU usulan DPR yang dibahas sejak 2016. RUU PKS kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Editor:
khaerudin
Bagikan