logo Kompas.id
Politik & HukumProfesionalisme Kejaksaan...
Iklan

DUGAAN Pelanggaran HAM

Profesionalisme Kejaksaan Dipertaruhkan dalam Kasus Paniai

Independensi dan profesionalisme Kejaksaan Agung dinilai dipertaruhkan dalam penegakan hukum kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, tahun 2014. Sebulan berlalu, kejaksaan belum tuntas menunaikan tugasnya.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/2JjLO1Tkvua9Xq7HZBhdUUi0Qpw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200228_094527_1582864980.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Sebulan berlalu, Kejaksaan Agung belum menyelesaikan penelitian berkas perkara hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai, Papua, tahun 2014. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menyebutkan, profesionalisme kejaksaan dipertaruhkan dalam kasus ini.

Ditemui pada Jumat (13/3/2020) di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya masih meneliti berkas penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang kasus Paniai yang diduga merupakan kasus pelanggaran HAM berat.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.