DUGAAN Pelanggaran HAM
Profesionalisme Kejaksaan Dipertaruhkan dalam Kasus Paniai
Independensi dan profesionalisme Kejaksaan Agung dinilai dipertaruhkan dalam penegakan hukum kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, tahun 2014. Sebulan berlalu, kejaksaan belum tuntas menunaikan tugasnya.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200228_094527_1582864980.jpg)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Sebulan berlalu, Kejaksaan Agung belum menyelesaikan penelitian berkas perkara hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai, Papua, tahun 2014. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menyebutkan, profesionalisme kejaksaan dipertaruhkan dalam kasus ini.
Ditemui pada Jumat (13/3/2020) di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya masih meneliti berkas penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang kasus Paniai yang diduga merupakan kasus pelanggaran HAM berat.