DPR Kaji Putusan MK soal Keserentakan Pemilu
Mahkamah Konstitusi menyatakan, pemilu lima kotak bukan satu-satunya model pemilu serentak yang konstitusional. Ada lima model lain yang dapat dipilih. Pemilihan model itu diserahkan ke pembuat UU.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi menyatakan pengaturan keserentakan pemilu yang diminta oleh pemohon dalam pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan wilayah pembentuk UU untuk memutuskannya. Namun, untuk mengatur hal itu, MK menegaskan ada enam pilihan model keserentakan pemilu yang dinilai konstitusional.
MK membacakan putusan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini selaku direktur eksekutifnya. Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 Ayat (1), Pasal 201 Ayat (7), dan Pasal 201 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sidang putusan itu dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, Rabu (26/2/2020) di Jakarta.