logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMendesain Pajak bagi...
Iklan

Mendesain Pajak bagi Lingkungan

Pajak karbon memiliki peran korektif untuk meredam aktivitas perekonomian yang menimbulkan emisi karbon. Dukungan bersama sangat diperlukan untuk menyukseskan implementasi pajak karbon.

Oleh
ANDREAN RIFALDO
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PuXc4Q6ISNk41XERIM0Dm4ga1as=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F13%2F07b76701-0736-45ef-b455-151173f06573_jpg.jpg

Pada 2004, ketika Indonesia meratifikasi Protokol Kyoto yang merupakan perjanjian global pertama untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), suhu di Jakarta mencapai puncak di 31,1 derajat celsius. Dua dekade berlalu, tepatnya pada 11 April 2023, suhu di ibu kota negara justru melonjak lebih tinggi, mencapai 33,8 derajat celsius.

Setiap tahun, suhu global terus naik tanpa henti, sebagai dampak nyata dari perubahan iklim. Krisis lingkungan yang melanda tak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga produksi pangan dan frekuensi bencana alam, khususnya bagi Indonesia yang merasakan dampak suhu tinggi sepanjang tahun sebagai negara kepulauan di ekuator.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan