Tantangan Memenuhi Hak Politik Kelompok Rentan
Kelompok rentan memiliki hak politik yang sama seperti warga negara lain, tetapi memiliki kapasitas yang lemah sehingga negara harus hadir memenuhi hak politik mereka.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, sebanyak 204,8 juta orang yang akan menggunakan hak pilihnya di 823.220 tempat pemungutan suara. Jumlah pemilih di Pemilu 2024 sekitar 12 juta lebih banyak dibandingkan dengan DPT di Pemilu 2019. Pemilih dalam negeri berjumlah 203.056.748 orang, sementara pemilih di luar negeri sebanyak 1.750.474 orang.
Dari sekian ratus pemilih itu, ada sekitar 1,1 juta orang yang dikategorikan sebagai penyandang disabilitas, yang merupakan salah satu kelompok rentan. Padahal diduga, jumlah penyandang disabilitas yang telah memiliki hak politik lebih dari itu. Faktor pendataan penyandang disabilitas berdasarkan nama, tempat tinggal, dan ragam disabilitas menjadi tantangan dalam setiap pemilu.