Bank Tanah Mengelola Tanah Siapa
Secara filosofis, BT mengemban misi yang tidak ringan karena harus mampu “meniti buih” untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dalam pengalokasian tanah, yang pada awalnya hanya ditujukan untuk kepentingan umum.
Sejatinya tanah dan sumber daya alam lainnya sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah milik bangsa di Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Negara menguasai sumber daya alam dalam kedudukannya sebagai wakil seluruh rakyat untuk menjamin bahwa pemanfaatannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sebagai pemegang mandat dari rakyat, negara wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) kepada rakyat, sesuai amanat Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (UUPA). UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) mengatur tentang Bank Tanah dalam Pasal 125-135. Pengaturan lebih lanjut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (PP BBT).