Pintu Khusus untuk Parpol Parlemen
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi partai politik calon peserta pemilu memberi kemudahan partai yang mempunyai kursi di DPR untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait verifikasi partai politik calon peserta pemilu sangat mengherankan. Putusan ini memberikan pintu khusus bagi partai politik yang lolos ambang batas parlemen di pemilu sebelumnya, atau yang memiliki kursi di DPR dengan mudahnya menjadi peserta Pemilu 2024.
Partai politik di parlemen βcukupβ hanya mendaftar, lalu diverifikasi secara administrasi, untuk kemudian ditetapkan menjadi peserta pemilu. Sebaliknya, partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen pada pemilu sebelumnya, dan tidak memiliki kursi di DPR, mesti mendaftar, diverifikasi secara administrasi dan faktual untuk dapat ditetapkan menjadi peserta pemilu.