UU Proteksi Media Australia
UU Proteksi Media, Babak Baru di Panggung Digital
Pemerintah Australia memprakarsai adanya UU yang memaksa platform digital membayar royalti kepada media karena menampilkan dan menautkan berita ke etalase mesin pencari dan aplikasi media sosial. UU pertama di dunia.

Keputusan Facebook menandatangani perjanjian membayar royalti berita untuk News Corp di Australia menandai babak baru relasi media dengan platform digital. Sebelumnya, raksasa mesin pencari Google juga telah meluncurkan program inisiatif untuk mendukung lisensi media. Hubungan industri media dengan dua titan digital ini memang sempat mengalami ketegangan. Penayangan konten berita dari media massa di platform milik Facebook dan Google dinilai merugikan industri media.
Pemerintah Australia lantas memprakarsai News Media Bargaining Code, sebuah undang-undang yang memaksa platform digital membayar royalti kepada media karena menampilkan dan menautkan berita ke etalase mesin pencari dan aplikasi media sosial. Undang-undang proteksi media ini merupakan yang pertama di dunia.