logo Kompas.id
OpiniMenyoal Kepastian Hukum UN
Iklan

Menyoal Kepastian Hukum UN

Jika pemerintah melalui SE menghapus UN, sementara PP masih memerintahkan UN, maka telah terjadi ketidakpastian hukum UN. Oleh karena itu, pemerintah khususnya Kemendikbud selayaknya segera membenahi regulasi UN.

Oleh
CECEP DARMAWAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RROQWmEK-msVJ9kG4_3xUEcihoU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F316cb5f2-5180-482b-abfb-f4e2e9895a93_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Murid mengenakan peranti pelantang telinga (headphone) saat mengikuti geladi ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di SMK Negeri 2 Salatiga, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin (17/2/2020).

Belum lama ini, Menteri Pendidikan dan Kebuda- yaan melansir Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran ”Coronavirus Disease” (Covid-19).

Surat edaran Mendikbud ini perlu diapresiasi sekaligus dikritisi, khususnya menyangkut Ujian Nasional (UN) yang dihapuskan. UN kerap kontroversial. Model UN selama ini tidak sesuai dengan filosofi dan teori pendidikan.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan