logo Kompas.id
Opini”Juristocracy”
Iklan

”Juristocracy”

MK sebagai cabang kekuasaan peradilan yang dipisahkan dari Mahkamah Agung di banyak negara demokrasi baru, termasuk Indonesia sesuai dengan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945, adalah dalam rangka kepentingan ”juristocracy”.

Oleh
AGUS RIEWANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DR50ypsNclx_u6ZR3xn5Hffw9RA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F462377bd-4017-4099-8b84-f0f57c29c08f_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Aliansi mahasiswa dari HMI dan GMNI menggelar aksi Peringatan 1 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan penolakan UU Cipta Kerja di Jalan Juanda, Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/10/2020). Sejumlah aksi serupa juga digelar beberapa aliansi mahasiswa di beberapa lokasi di Kota Bogor. Polisi mengamankan sekitar lingkungan Istana Bogor dengan menutup akses jalan raya di sekitarnya.

Respons negatif masyarakat dalam berbagai ekspresi terhadap RUU Cipta Kerja yang disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang oleh DPR direspons oleh Presiden Joko Widodo. Presiden mempersilakan masyarakat yang keberatan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Sikap serupa disampaikan Presiden saat UU KPK ditolak publik. Fenomena ini dapat disebut juristocracy, seperti dinyatakan oleh Ran Hirschl (2004) dalam Towards Juristocracy: The Origins and Consequences of New Constitutionalism, yakni semacam transformasi tanggung jawab penyelesaian masalah kontroversial dari lembaga politik ke lembaga peradilan.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan