Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
agus riewanto
Pernyataan seorang pakah HTN tentang putusan MK berkonsekuensi politik-hukum yang tidak sederhana. Pernyataan itu memberi kesan seakan-akan putusan MK dapat dipesan sesuai kehendak kelompok kepentingan tertentu.
Bagikan
Merendahkan Martabat MK
Pernyataan seorang pakah HTN tentang putusan MK berkonsekuensi politik-hukum yang tidak sederhana. Pernyataan itu memberi kesan seakan-akan putusan MK dapat dipesan sesuai kehendak kelompok kepentingan tertentu.
Opini
·
Waiting for the Constitutional Court's Decision and the Hybrid Election System
The MK's decision will be very possible in various forms, depending on the critical power and creativity of the MK justices who are influenced by the reality of the trial and the latest political dynamics.
English
·
Menanti Putusan MK dan Sistem Pemilu Hibrida
Menyimak persidangan di MK yang telah menghadirkan para pihak tampaknya akan menyulitkan bagi hakim MK untuk membuat putusan yang mampu mengakomodasi semua kepentingan dan sesuai kehendak konstitusi.
Opini
·
Keserentakan Pilkada dan Agenda Kenegaraan
Memajukan pilkada serentak 2024 dari semula November menjadi September 2024 yang diwacanakan Ketua KPU relevan untuk memuluskan stabilitas demokrasi nasional dan daerah.
Opini
·
Hukum Penundaan Pemilu
Pemilu merupakan agenda kenegaraan yang fundamental. Maka, wacana penundaan pemilu sebaiknya diposisikan dari perspektif hukum ketatanegaraan sehingga penolakan dan kesepakatan atas wacana ini berkepastian hukum.
Artikel Opini
·
Iklan
”Juristocracy”
MK sebagai cabang kekuasaan peradilan yang dipisahkan dari Mahkamah Agung di banyak negara demokrasi baru, termasuk Indonesia sesuai dengan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945, adalah dalam rangka kepentingan ”juristocracy”.
Opini
·
Presidential Candidates’ Debate and Peaceful Presidential Election
English
·
Iklan