logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTujuh Tahun Pascaputusan,...
Iklan

Tujuh Tahun Pascaputusan, Eksekusi Sita Aset Perusahaan Pembakar Rawa Tripa Belum Dilakukan

Denda kepada PT Kalista Alam sebesar Rp 366 miliar, dengan rincian Rp 114,3 miliar ke kas negara dan Rp 251,7 miliar untuk dana pemulihan lahan. Namun, hingga kini hal itu belum dieksekusi.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Suasana Pengadilan Negeri Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Kamis (20/10/2022). Pengadilan Negeri Suka Makmue belum melakukan penyitaan aset perusahaan pembakar lahan gambut karena terkendala pada proses penghitungan nilai aset oleh tim<i> appraisa</i>l.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Suasana Pengadilan Negeri Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Kamis (20/10/2022). Pengadilan Negeri Suka Makmue belum melakukan penyitaan aset perusahaan pembakar lahan gambut karena terkendala pada proses penghitungan nilai aset oleh tim appraisal.

SUKA MAKMUE, KOMPAS β€” Eksekusi terhadap putusan denda atas perusahaan pembakaran lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menanti hasil penghitungan tim appraisal. Para pihak berharap eksekusi dipercepat karena telah tertunda selama tujuh tahun.

Bagus Erlangga dari Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, ditemui pada Kamis (20/10/2022) mengatakan, pihaknya sedang menunggu hasil penghitungan tim appraisal menghitung aset yang jadi obyek penyitaan milik PT Kalista Alam. ”Kami sudah melakukan upaya untuk eksekusi, tetapi terkendala pada appraisal yang melakukan penghitungan,” ujar Bagus.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan