Menu
Cari
Berlangganan
Masuk
Mobile App
Reward
Kompas Hari Ini
Baru
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
pn nagan raya
Denda kepada PT Kalista Alam sebesar Rp 366 miliar, dengan rincian Rp 114,3 miliar ke kas negara dan Rp 251,7 miliar untuk dana pemulihan lahan. Namun, hingga kini hal itu belum dieksekusi.
Bagikan
Tujuh Tahun Pascaputusan, Eksekusi Sita Aset Perusahaan Pembakar Rawa Tripa Belum Dilakukan
Denda kepada PT Kalista Alam sebesar Rp 366 miliar, dengan rincian Rp 114,3 miliar ke kas negara dan Rp 251,7 miliar untuk dana pemulihan lahan. Namun, hingga kini hal itu belum dieksekusi.
Nusantara
·
20 Oktober 2022 · 19:44 WIB
Terbaru
Upacara Suci di Siwagrha
48 menit lalu
Paus Fransiskus, Suara Lirih Kemanusiaan dan Perdamaian Palestina
51 menit lalu
Ketum PBNU: Paus Fransiskus Berikan Teladan Paripurna
1 jam lalu
Bisnis Penyimpanan Karbon Berpeluang Besar di Indonesia
1 jam lalu
Kardinal Suharyo: Paus Fransiskus Wariskan Teladan Kesederhanaan
1 jam lalu
Iklan