banner

rawa tripa

Tujuh tahun lebih pascaputusan Mahkamah Agung, eksekusi aset PT Kallista Alam, terdakwa pembakar lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, tak kunjung dilakukan. Lahan perlu segera dipulihkan.
Bagikan