logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊBadan Pembentukan Perda Dorong...
Iklan

Badan Pembentukan Perda Dorong Pemprov DKI Segera Ajukan Raperda tentang Covid-19

Bapemperda DPRD DKI Jakarta mendorong Pemporv DKI segera mengajukan raperda tentang penanganan Covid-19 di Ibu Kota. Dengan demikian, semua tindakan penanganan, penegakan, dan pengawasan PSBB berpayung hukum kuat.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nf4XyovfhEYXirHeP7TniJ7z7xo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F937b1032-b0c2-4767-8001-8538e45d89a1_jpg.jpg
JR / JR

Di tengah PSBB DKI, anak-anak bermain di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Jakarta Timur, Sabtu (19/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pandemi Covid-19 sudah berlangsung lebih dari enam bulan, tetapi DKI Jakarta belum juga memiliki peraturan daerah mengenai penanganan bencana non-alam tersebut. Kendati pihak Dewan berinisiatif menyusun perda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta cenderung mendorong eksekutif untuk segera mengajukan rancangan peraturan daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Senin (21/9/2020), menjelaskan, akhir pekan lalu, ada inisiatif dari Dewan untuk menyusun perda tentang Covid-19. Mengingat prosedur yang harus ditaati oleh DPRD dan Bapemperda, Bapemperda DPRD DKI Jakarta lebih cenderung mendorong eksekutif untuk segera mengajukan rancangan perda.

Editor:
nelitriana
Bagikan