Iklan
Esensi Pertanahan Kian Menjauh dari Undang-Undang Pokok Agraria
Esensi pengaturan pertanahan yang dirumuskan dalam RUU Cipta Kerja dinilai menjauh dari semangat keadilan pengelolaan agraria yang diamanatkan UU Pokok Agraria.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah substansi yang mengatur tentang pertanahan didorong untuk dikeluarkan dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law. Hal ini karena banyak substansi terkait yang tidak jelas landasannya dan tak selaras dengan semangat keadilan dalam UU Pokok Agraria.
Pernyataan tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Maria SW Sumardjono, dalam diskusi daring bertajuk ”Pengaturan Pertanahan dalam RUU Cipta Kerja: Penyederhanaan Regulasi atau Perubahan Konsepsi?” yang diselenggarakan Fakultas Hukum UGM, Sabtu (20/6/2020).