logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiEsensi Pertanahan Kian Menjauh...
Iklan

Esensi Pertanahan Kian Menjauh dari Undang-Undang Pokok Agraria

Esensi pengaturan pertanahan yang dirumuskan dalam RUU Cipta Kerja dinilai menjauh dari semangat keadilan pengelolaan agraria yang diamanatkan UU Pokok Agraria.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KmK9NfofT7GxNbPWWos_TzYPuBU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F202001007_ENGLISH-TAJUK-1-AGRARIA_B_web_1578407201.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya saat acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Alun-alun Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kamis (8/3).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah substansi yang mengatur tentang pertanahan didorong untuk dikeluarkan dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law. Hal ini karena banyak substansi terkait yang tidak jelas landasannya dan tak selaras dengan semangat keadilan dalam UU Pokok Agraria.

Pernyataan tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Maria SW Sumardjono, dalam diskusi daring bertajuk ”Pengaturan Pertanahan dalam RUU Cipta Kerja: Penyederhanaan Regulasi atau Perubahan Konsepsi?” yang diselenggarakan Fakultas Hukum UGM, Sabtu (20/6/2020).

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan