logo Kompas.id
HumanioraPers Menanti Regulasi...
Iklan

Pers Menanti Regulasi ”Publisher Rights”

Regulasi ”publisher rights” belum rampung. Padahal, Dewan Pers telah menyerahkan draf rancangan perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sejak lima bulan lalu.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 1 menit baca
Foto tumpukan sejumlah koran yang terbit di Jakarta, Rabu (22/5/2019). Di tengah gempuran media sosial, media arus utama saat ini masih menjadi acuan informasi bagi warga.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Foto tumpukan sejumlah koran yang terbit di Jakarta, Rabu (22/5/2019). Di tengah gempuran media sosial, media arus utama saat ini masih menjadi acuan informasi bagi warga.

JAKARTA, KOMPAS — Regulasi publisher rights atau hak penerbit yang diwacanakan sejak tiga tahun lalu belum juga terwujud. Insan pers Tanah Air menantikan regulasi yang diharapkan mendukung ekosistem media berkelanjutan dan jurnalisme berkualitas itu.

Kelanjutan penyusunan regulasi ini dipertanyakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) saat bertemu dengan Dewan Pers di Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dewan Pers telah menyerahkan draf rancangan peraturan presiden (perpres) tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 17 Februari lalu.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan