Perpres Media Berkelanjutan Tidak Memerlukan Lembaga Baru
Peraturan presiden tentang media berkelanjutan tidak memerlukan lembaga baru di luar Dewan Pers. Hal ini bertujuan agar independensi media massa tetap terjaga.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan peraturan presiden tentang media berkelanjutan yang mengatur tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas mesti tetap berlandaskan prinsip kemerdekaan pers. Oleh sebab itu, perpres tersebut tidak memerlukan lembaga baru di luar Dewan Pers agar tetap menjaga independensi media massa.
Dewan Pers telah menyerahkan draf rancangan perpres itu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pada Pasal 12 draf tersebut diatur mengenai pembentukan badan pelaksana dalam mewujudkan kesepakatan bagi hasil perusahaan platform digital dengan perusahaan media.