logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPernyataan Presiden Menjawab...
Iklan

Pernyataan Presiden Menjawab Kebuntuan RUU PPRT

Setelah hampir 19 tahun diusulkan, kini proses legislasi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mulai terbuka. Dukungan Presiden Joko Widodo menjadi kunci untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani, menyampaikan dukungan pemerintah terhadap pekerja rumah tangga, Rabu (18/1/2023). Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR terkait pembahasan RUU PPRT
TANGKAPAN LAYAR MEDIA SOSIAL

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani, menyampaikan dukungan pemerintah terhadap pekerja rumah tangga, Rabu (18/1/2023). Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR terkait pembahasan RUU PPRT

JAKARTA, KOMPAS β€” Perjuangan para pekerja rumah tangga untuk mendapatkan pengakuan melalui hadirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kini mendapat titik terang. Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR terkait RUU Pekerja Rumah Tangga.

Para pekerja rumah tangga (PRT) dan Koalisi Sipil Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menilai pernyataan Presiden Jokowi tersebut merupakan jawaban atas kebuntuan proses legislasi RUU PPRT yang sudah berjalan 19 tahun.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan