Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian UU Pers
Mahkamah Konstitusi mengadili permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya, MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tiga wartawan yang mempersoalkan fungsi Dewan Pers selaku fasilitator bagi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan sebagai acuan dan standar peningkatan kualitas profesi kewartawanan. MK menyatakan, Dewan Pers sudah benar dalam menjalankan perannya sebagai fasilitator dan tidak berubah menjadi regulator yang memonopoli pembentukan peraturan seperti didalilkan pemohon.
Hal tersebut terungkap dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dibacakan pada hari Rabu (31/8/2022). Permohonan tersebut diajukan oleh tiga wartawan, yaitu Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso.