logo Kompas.id
EkonomiPerppu Bisa Jadi Pedang...
Iklan

Perppu Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Kebijakan pengupahan, yang di dalamnya mencakup upah minimum, memegang peran sentral dalam perkembangan pasar kerja. Ketentuan formula perhitungan di Perppu Cipta Kerja dikhawatirkan jadi ’pedang bermata dua’.

Oleh
MEDIANA, AGNE THEODORA, MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI
· 0 menit baca
Penumpang kereta komuter yang mayoritas merupakan pekerja keluar dari Stasiun Sudirman, Jakarta, Rabu (4/1/2022). Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai polemik.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Penumpang kereta komuter yang mayoritas merupakan pekerja keluar dari Stasiun Sudirman, Jakarta, Rabu (4/1/2022). Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai polemik.

Penghitungan dan penetapan upah minimum setiap tahunnya kerap memicu polemik. Aturan terbaru penetapan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pun dinilai bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, formula pengupahan yang diatur dalam perppu bisa menguntungkan pekerja, tetapi juga membawa ketidakpastian bagi iklim berusaha ataupun nasib pekerja.

Dalam Perppu Cipta Kerja, aturan penetapan upah minimum yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diubah. Perppu mengubah Pasal 88D bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan