Perppu Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Kebijakan pengupahan, yang di dalamnya mencakup upah minimum, memegang peran sentral dalam perkembangan pasar kerja. Ketentuan formula perhitungan di Perppu Cipta Kerja dikhawatirkan jadi ’pedang bermata dua’.
Penghitungan dan penetapan upah minimum setiap tahunnya kerap memicu polemik. Aturan terbaru penetapan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pun dinilai bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, formula pengupahan yang diatur dalam perppu bisa menguntungkan pekerja, tetapi juga membawa ketidakpastian bagi iklim berusaha ataupun nasib pekerja.
Dalam Perppu Cipta Kerja, aturan penetapan upah minimum yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diubah. Perppu mengubah Pasal 88D bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.