logo Kompas.id
EkonomiBuruh Minta Ada Jalan Tengah...
Iklan

Buruh Minta Ada Jalan Tengah Upah Minimum

Ruang negosiasi penetapan upah minimum 2022 di daerah-daerah perlu dibuka agar ada jalan tengah terkait kebijakan pengupahan tahun depan. Kenaikan upah yang mayoritas hanya di kisaran 1 persen dinilai terlalu rendah.

Oleh
Agnes Theodora
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3YoCUA-wBl0dA_1Ao2Oi130Y_TE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F33bd3011-7eb6-41c2-b82e-5652b1f2bf91_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ketika menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Aksi para buruh ini menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen. Surat edaran kenaikan upah minimum buruh DKI Jakarta yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja hanya sebesar 1,09 persen.

JAKARTA, KOMPAS — Kelompok buruh meminta ada ruang negosiasi untuk mencari jalan tengah penetapan upah minimum tahun 2022. Kenaikan upah yang hanya di kisaran 1 persen dinilai tidak adil apabila dipukul rata ke semua sektor. Apalagi, mengingat usaha mikro dan kecil memang sudah dikecualikan dari kewajiban upah minimum tahun depan.

Kendati demikian, di sisi lain, kesempatan untuk bernegosiasi semakin sempit. Para gubernur diminta untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 paling lambat Minggu (21/11/2021) ini. Per Sabtu (20/11/2021), pemerintah provinsi di beberapa daerah sudah mengumumkan kebijakan UMP-nya masing-masing.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan