Iklan
Meredam Riak di Kapal Nelayan Kecil
Berdasarkan Pasal 56 UNCLOS, Indonesia berdaulat untuk mengelola sumber daya kelautan, baik yang hidup maupun yang tidak hidup, di ZEE
Setelah puluhan tahun melaut, Andahar (42), nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, merasakan ketenangan ketika kapal-kapal asing tidak lagi terlihat di daerah ia dan nelayan tradisional lainnya bekerja mencari ikan.
Walaupun hanya bermodal kapal 2 gross tonage (GT) sewaan, ia mengaku bersyukur karena beberapa tahun lalu hasil tangkapannya cukup baik. Namun, ketenangan itu sirna ketika tahun ini ia kembali sering menemui kapal asing memasuki perairan di wilayah kepulauan tersebut.