logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMeredam Riak di Kapal Nelayan ...
Iklan

Meredam Riak di Kapal Nelayan Kecil

Berdasarkan Pasal 56 UNCLOS, Indonesia berdaulat untuk mengelola sumber daya kelautan, baik yang hidup maupun yang tidak hidup, di ZEE

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2o0Lz3y1rvkfXkJwzqRrU3rIgdE=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201026_073156_1604068831.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Perahu milik sejumlah nelayan di Perairan Hamadi, Kota Jayapura, Papua, Senin (26/10/2020).

Setelah puluhan tahun melaut, Andahar (42), nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau,  merasakan ketenangan ketika kapal-kapal asing tidak lagi terlihat di daerah ia dan nelayan tradisional lainnya bekerja mencari ikan.

Walaupun hanya bermodal kapal 2 gross tonage (GT) sewaan, ia mengaku bersyukur karena beberapa tahun lalu hasil tangkapannya cukup baik. Namun, ketenangan itu sirna ketika tahun ini ia kembali sering menemui kapal asing memasuki perairan di wilayah kepulauan tersebut.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan