logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTak Semua Daerah Ikuti Surat...
Iklan

Tak Semua Daerah Ikuti Surat Edaran

Tak semua daerah mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk menyamakan upah minimum (UMP) 2021 dengan UMP 2020. Jawa Tengah dan DIY tetap menaikkan upah dengan menimbang inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh
Agnes Theodora/Nino Citra Anugrahanto
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KSwabS4iBollwheqTjpoSN3n71Q=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F2fd05544-23b8-4dee-acdc-a4ff5bb50a7a_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Buruh dan mahasiswa memperingati Hari Perempuan Internasional dengan berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Hingga Jumat (30/10/2020), sebanyak 28 dari total 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2021 sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, yakni sama dengan UMP 2020. Namun, tak semua daerah mengikuti surat edaran itu.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021, tertanggal 26 Oktober 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para gubernur untuk menyesuaikan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan