Penyesuaian Pajak dan Retribusi, Daerah Bisa ”Kering” Otonomi
Regulasi pajak dan retribusi daerah dalam RUU Cipta Kerja ”kering” otonomi. Penetapan tarif pajak dan retribusi yang berlaku secara nasional juga memperkecil ruang fiskal daerah.
JAKARTA, KOMPAS — Regulasi yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah kembali muncul dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan pajak dan retribusi daerah akan diatur ulang dan ditetapkan secara nasional. Ini berpotensi menjadikan daerah ”kering” otonomi dan ruang fiskal semakin menyempit.
Di antara Bab VI dan Bab VII dalam draf RUU Cipta Kerja sepanjang 812 halaman disisipkan Bab VII A tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Bab VII A ini sempat muncul dalam draf RUU Cipta Kerja sepanjang 905 halaman, tetapi hilang dalam draf sepanjang 1.035 halaman.