logo Kompas.id
EkonomiPenyesuaian Pajak dan...
Iklan

Penyesuaian Pajak dan Retribusi, Daerah Bisa ”Kering” Otonomi

Regulasi pajak dan retribusi daerah dalam RUU Cipta Kerja ”kering” otonomi. Penetapan tarif pajak dan retribusi yang berlaku secara nasional juga memperkecil ruang fiskal daerah.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VcPDt-3IpvvUP6PI8z5wD0wOvVY=/1024x690/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201012WEN1_1602478568.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Alat berat meratakan lahan untuk pembangunan sebuah pabrik di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (12/10/2020). Area tersebut dalam beberapa tahun ini dikembangkan sebagai kawasan industri terpadu dengan fasilitas infrastruktur pelabuhan dan jalan tol.

JAKARTA, KOMPAS — Regulasi yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah kembali muncul dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan pajak dan retribusi daerah akan diatur ulang dan ditetapkan secara nasional. Ini berpotensi menjadikan daerah ”kering” otonomi dan ruang fiskal semakin menyempit.

Di antara Bab VI dan Bab VII dalam draf RUU Cipta Kerja sepanjang 812 halaman disisipkan Bab VII A tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Bab VII A ini sempat muncul dalam draf RUU Cipta Kerja sepanjang 905 halaman, tetapi hilang dalam draf sepanjang 1.035 halaman.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan