logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPerkuat Perlindungan dan...
Iklan

Perkuat Perlindungan dan Keberpihakan terhadap Masyarakat Adat

Posisi masyarakat adat masih rentan ketika menghadapi perusakan lingkungan hingga konflik Sumber Daya Alam. Perlindungan, pengakuan hak, hingga penghormatan kepada masyarakat adat melalui undang-undang diperlukan.

Oleh
Sekar Gandhawangi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6bqN_V2iIWS2O9Cq1byTbOWQLvY=/1024x572/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210807cokb-upacara-aci-pakelem-di-kuta_1628334177.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Upaya secara sekala (nyata) dan niskala (nirnyata) ditempuh pemerintah dan masyarakat Bali dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sabtu (7/8/2021). Pemprov Bali bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan pemimpin setiap desa adat mengadakan upacara aci pakelem hulu teben atau ritual kurban suci dan persembahyangan di lima lokasi sumber air di Bali, termasuk di Kuta, Badung.

JAKARTA, KOMPAS β€” Perlindungan dan keberpihakan negara terhadap masyarakat adat dinilai belum optimal. Konflik lahan hingga perusakan lingkungan yang menjadi ruang hidup masyarakat adat masih terjadi. Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia atau HIMAS jadi momentum memperkuat perlindungan dan keberpihakan kepada masyarakat adat.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan, masyarakat adat saat ini menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya perampasan wilayah adat. Konflik ini kerap dialami masyarakat adat dengan perusahaan, misalnya perusahaan tambang.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan