Mereposisi Lembaga Permusyawaratan Rakyat
Pascaperubahan UUD 1945 yang berlangsung sejak 1999 hingga 2002, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara sehingga tugas dan kewenangannya pun berubah. Ini akan berdampak pada produk yang akan dikeluarkan MPR.
Badan pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat terus mematangkan rencana pembentukan Pokok-pokok Haluan Negara sebagai pengganti Garis-garis Besar Haluan Negara. GBHN telah direduksi oleh MPR pada perubahan UUD 1945.
Tampaknya, ada penyesalan ketatanegaraan yang dialami MPR setelah kewenangan itu dihapus. Saat ini, dipandang penting menambah kewenangan lembaga permusyawaratan rakyat itu untuk menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang akan dijadikan pedoman dan bintang pemandu dalam perjalanan kenegaraan untuk jangka yang lebih panjang.