Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
UU Tipikor
Di banyak kasus, orang yang dituduh menimbulkan kerugian negara disebut tidak sengaja atau lalai. Idealnya delik korupsi harus ditegaskan sebagai delik kesengajaan.
Bagikan
Tidak Sengaja Korupsi
Di banyak kasus, orang yang dituduh menimbulkan kerugian negara disebut tidak sengaja atau lalai. Idealnya delik korupsi harus ditegaskan sebagai delik kesengajaan.
Opini
·
Kerancuan Undang-Undang Tipikor
Upaya mencari kebenaran materiil mengenai apakah seseorang melakukan korupsi bukan urusan mudah.
Opini
·
Penegak Hukum Mesti Hati-hati Terapkan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi
Rumusan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dianggap tidak mengembangkan perbuatan nyata melawan hukum. Frasa perbuatan melawan hukum perlu dirumuskan lagi agar lebih konkret.
Politik & Hukum
·
Gratifikasi dan Korupsi
Gratifikasi tidak dibatasi oleh barang tertentu dan tidak ada batasan nilai tertentu. Gratifikasi termasuk korupsi.
Opini
·
Kasus Basarnas dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer
Reformasi peradilan militer adalah tanggung jawab konstitusional yang harus dijalankan pemerintah dan DPR. Jika tidak, polemik yurisdiksi penanganan prajurit TNI yang terlibat tindak pidana umum akan terjadi.
Opini
·
Iklan
Korupsi Bernama ”Sextortion”
”Sextortion” merupakan bentuk korupsi jender. Meski tingkat ”sextortion” di Indonesia tertinggi di Asia (GCB 2020) dan terjadi di berbagai sektor, termasuk pendidikan, belum banyak kasus yang terungkap ke publik.
Opini
·
Peraturan Kekayaan Tak Wajar Pejabat Publik
Indonesia memiliki semangat dan komitmen untuk memberantas korupsi yang sejalan dengan Konvensi UNCAC. Sudah sepatutnya Indonesia mengatur mengenai pemidanaan terhadap pejabat negara yang memiliki harta tidak wajar.
Opini
·
Tanpa Ketentuan ”Illicit Enrichment”, LHKPN Hanya Jadi Pekerjaan Administratif
Ketentuan ”illicit enrichment” diharapkan bisa segera diakomodasi melalui revisi UU Tipikor atau pengaturan di dalam UU Perampasan Aset. Tanpa ketentuan itu, LHKPN hanya akan menjadi pekerjaan administratif.
Politik & Hukum
·
Menyingkap Kekayaan Gelap Pejabat
Sebagai instrumen pelacakan, LHKPN belum mampu menelusuri kekayaan tertentu yang tak dilaporkan, apalagi aset dan liabilitas lain yang disamarkan. Perlu terobosan hukum dengan mengatur delik illicit enrichment dalam UU.
Opini
·
Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
Vonis bahwa para terdakwa terbukti korupsi tetapi tidak terbukti merugikan negara menimbulkan pertanyaan. Padahal, adanya korupsi secara langsung dan tak langsung akan diikuti kerugian negara.
Opini
·
Lihat Lainnya
Iklan