logo Kompas.id
OpiniGratifikasi dan Korupsi
Iklan

Gratifikasi dan Korupsi

Gratifikasi tidak dibatasi oleh barang tertentu dan tidak ada batasan nilai tertentu. Gratifikasi termasuk korupsi.

Oleh
MUHAMMAD INDRA FURQON
· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/SUPRIYANTO

Ilustrasi

Menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah ”pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya”.

Undang-Undang Tipikor tidak memberikan pengecualian, bahkan sampai ke fasilitas lainnya, yang membuka ruang bentuk gratifikasi tidak terbatas, dan tidak terkunci hanya sebatas yang disebutkan dalam bunyi penjelasan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan