banner

SIM

MK menolak permohonan yang diajukan oleh Arifin Purwanto yang menguji Pasal 85 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur SIM berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.
Bagikan
Iklan