logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTiga Tewas Kecelakaan Per Jam,...
Iklan

Tiga Tewas Kecelakaan Per Jam, Polri: Perpanjangan SIM Tetap Relevan

Polri menegaskan, perpanjangan SIM tak hanya diperlukan untuk mengevaluasi kompetensi mengemudi, tetapi efektif untuk menurunkan tingkat kecelakaan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Jajaran pimpinan Polri menjadi kuasa Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam menghadapi uji materi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait dengan masa berlaku SIM selama lima tahun, Selasa (25/7/2023), di Mahkamah Konstitusi.
SUSANA RITA KUMALASANTI

Jajaran pimpinan Polri menjadi kuasa Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam menghadapi uji materi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait dengan masa berlaku SIM selama lima tahun, Selasa (25/7/2023), di Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak sepakat jika surat izin mengemudi diberlakukan seumur hidup. Pembaruan izin diperlukan untuk mengevaluasi kompetensi berlalu lintas juga kesehatan fisik dan mental para pemilik SIM. Evaluasi dipandang efektif untuk mencegah kecelakaan karena sebagian besar dialami oleh pengemudi yang tak memiliki SIM.

Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri, tiga nyawa melayang setiap jam akibat kecelakaan. Mayoritas, 71 persen hingga 79 persen, pihak penyebab/pelaku kecelakaan adalah pengemudi yang tidak memiliki SIM. Sedikitnya 60 persen penyebab kecelakaan adalah faktor manusia yang berada di balik kendaraan bermotor.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan