Tiga Tewas Kecelakaan Per Jam, Polri: Perpanjangan SIM Tetap Relevan
Polri menegaskan, perpanjangan SIM tak hanya diperlukan untuk mengevaluasi kompetensi mengemudi, tetapi efektif untuk menurunkan tingkat kecelakaan.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak sepakat jika surat izin mengemudi diberlakukan seumur hidup. Pembaruan izin diperlukan untuk mengevaluasi kompetensi berlalu lintas juga kesehatan fisik dan mental para pemilik SIM. Evaluasi dipandang efektif untuk mencegah kecelakaan karena sebagian besar dialami oleh pengemudi yang tak memiliki SIM.
Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri, tiga nyawa melayang setiap jam akibat kecelakaan. Mayoritas, 71 persen hingga 79 persen, pihak penyebab/pelaku kecelakaan adalah pengemudi yang tidak memiliki SIM. Sedikitnya 60 persen penyebab kecelakaan adalah faktor manusia yang berada di balik kendaraan bermotor.