logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKorupsi Bantuan Sosial 1
Iklan

Korupsi Bantuan Sosial 1

Oleh karena itu, para pejabat perlu membuat resolusi di awal tahun 2021. Para wakil rakyat di DPR hingga setingkat menteri harus berjanji untuk bekerja bersih dan tidak korupsi.

Oleh
Miladiah Al-Qibthiyah
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Noe8SX6WYgvahehZYcBgozyfMec=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F5f779571-942f-4d9e-857f-6b919f66163a_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, dengan membawa bahan pokok paket bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial, Rabu (16/12/2020). Boyamin berharap penyerahan barang bukti ini dapat memperluas jeratan pasal terhadap para tersangka praktik suap terkait bansos yang sudah dibongkar KPK. Dia menyampaikan bahwa masyarakat tidak puas, jika para tersangka korupsi bansos hanya dikenakan pasal suap.

Tidak lama lagi kita mengakhiri tahun 2020. Di tengah keprihatinan menghadapi pandemi hampir sepanjang tahun, justru di pengujung tahun rakyat menerima kado pahit.

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan