logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMahkamah Konstitusi: SIM Tak...
Iklan

Mahkamah Konstitusi: SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup

MK menolak permohonan yang diajukan oleh Arifin Purwanto yang menguji Pasal 85 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur SIM berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Kalangan warga yang datang dini hari bersiap untuk menerima nomor urut pengurusan SIM di Tunjungan Plaza, Senin (22/6/2020).
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO

Kalangan warga yang datang dini hari bersiap untuk menerima nomor urut pengurusan SIM di Tunjungan Plaza, Senin (22/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi menegaskan, ketentuan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM setiap lima tahun di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak bertentangan dengan konstitusi. Mekanisme evaluasi melalui penerbitan perpanjangan SIM diperlukan untuk menilai kecakapan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Data menunjukkan, mayoritas (sekitar 79 persen) kecelakaan lalu lintas terjadi pada pengemudi yang tidak memiliki SIM. Oleh karena itu, pemberian SIM dan evaluasinya diharapkan dapat menurunkan tingkat kecelakaan di jalan raya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan