Mahkamah Konstitusi: SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup
MK menolak permohonan yang diajukan oleh Arifin Purwanto yang menguji Pasal 85 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur SIM berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi menegaskan, ketentuan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM setiap lima tahun di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak bertentangan dengan konstitusi. Mekanisme evaluasi melalui penerbitan perpanjangan SIM diperlukan untuk menilai kecakapan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Data menunjukkan, mayoritas (sekitar 79 persen) kecelakaan lalu lintas terjadi pada pengemudi yang tidak memiliki SIM. Oleh karena itu, pemberian SIM dan evaluasinya diharapkan dapat menurunkan tingkat kecelakaan di jalan raya.