Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
rachel vennya
Omicron sudah ada di Indonesia. Selanjutnya seperti ”de javu”. Pemerintah melarang keramaian di akhir tahun dan wajib disiplin prokes, tetapi PPKM level 1 yang berlaku. Kaum urban pun boleh bepergian sesukanya.
Bagikan
Omicron, Oh, Omicron
Omicron sudah ada di Indonesia. Selanjutnya seperti ”de javu”. Pemerintah melarang keramaian di akhir tahun dan wajib disiplin prokes, tetapi PPKM level 1 yang berlaku. Kaum urban pun boleh bepergian sesukanya.
Metropolitan
·
Rachel Vennya, Bahkan Sopan di Sidang Pun Berakhir Pergunjingan
Netizen tidak terima dengan sanksi ringan terhadap Rachel Vennya. Mereka sengaja menaruh komentar provokatif dan menyerang yang didefinisikan sebagai sentimen yang disebut "internet troll".
Metropolitan
·
Hakim Vonis 4 Bulan Penjara terhadap Rachel Vennya
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman empat bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta kepada selebgram Rachel Vennya karena terbuki bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.
Video
·
Kasus Karantina Rachel Vennya Segera Disidangkan
Rachel Vennya dan tiga orang lainnya diduga melanggar Pasal 14 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal satu tahun.
Metropolitan
·
Polisi Tetapkan Rachel Vennya Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (3/11/2021), Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan.
Video
·
Iklan
Kabur Saat Karantina, Selebgram Rachel Vennya Dipanggil Polda Metro Jaya
Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara karena diduga melanggar Undang-Undang tentang Wabah Penyakit dan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Metropolitan
·
Pangdam Jaya Selidiki Keterlibatan TNI dalam Kasus Rachel Vennya
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji menyelidiki dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial FS yang membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari lokasi karantina Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta.
Video
·
Altruisme di Tengah Bencana
Richard Rorty, filsuf AS, menyebutkan, panggilan moral untuk solidaritas sebenarnya tak berangkat dari dasar filosofis, religius, atau ideologis tertentu, tetapi dari panggilan humanisme dari dalam diri manusia.
Opini
·
Iklan