Oleh
KOMPAS
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman empat bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta kepada selebgram Rachel Vennya karena terbuki bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.
Editor
agnesrita
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman empat bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta kepada selebgram Rachel Vennya karena terbuki bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.