Oleh
KOMPAS
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (3/11/2021), Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan.
Editor
Lucky Pransiska
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (3/11/2021), Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan.