Iklan
Kasus Karantina Rachel Vennya Segera Disidangkan
Rachel Vennya dan tiga orang lainnya diduga melanggar Pasal 14 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal satu tahun.
JAKARTA, KOMPAS β Berkas kasus yang melibatkan selebritas Instagram, Rachel Vennya Ronald, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kasus terkait pelanggaran karantina ini segera dibawa ke meja hijau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, berkas perkara kasus Rachel Vennya beserta kekasihnya, Salim Suhaili Nauderer, manajernya Maulida Khairunnisa, Ovelina Pratiwi ,dan barang buktinya sudah masuk tahap dua pemrosesan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.